Wednesday 20 March 2013

TILANG (Tindak peLANGgar)



Dua hari terakhir saya tertarik untuk menulis dengan mengaitkan kinerja Polisi, ya bukan berarti kita lebih hebat dari polisi, hee. Cuma sekedar share kondisi kita dengan kinerja Pak Polisi, peace dlu dah buat Pak Polisi.

Kali ini saya sangat tertarik dengan pernyataan Kapolri tentang “Tilang”, pernyataan tersebut dimuat dalam halaman utama B.Post Edisi Rabu, 20 Maret 2013. Beliau meminta kepada pihak  terkait jangan terlalu mudah untuk melakukan “tilang” kepada masyarakat yang sedang berkendara. Selanjutnya beliau meminta pihak yang bersangkutan untuk persuasif dan ramah dalam melakukan tindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Perihal “tilang” ini kerap kali dianggap sebagai prestasi bagi polisi satlantas, namun tidak bagi Pa Kapolri. Lain lagi di mata masyarakat, hal tersebut dinilai sebagai “cari-cari” duit, ini bukan tanpa alasan Pa Kepala Korlantaspun mengakui hal tersebut.

Dengan kejadian ini membuat sebagian merasa was-was atau takut dalam melakukan perjalan, selan itu berdampak negatif bagi kepolisian itu sendiri. Mereka seolah-olah menjadi musuh masyarakat yang dianggap bertindak semaunya perihal “tilang”.

Contoh sederhana, masalah manyalakan lampu kendaraan bermotor disiang hari. Berdasarkan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Permalasan dan polimekpun terjadi perihal menyalakan lampu di siang hari. Jika kita berkendara di siang hari, lampu sudah kita nyalakan lantas mati. Hal ini menyebabkan kita melanggar peraturan tersebut, dan berhak untuk ditilang. Pertanyaan kita layakkah kita langsung ditilang? Hal tersebut mungkin saja terjadi, dan kita tidak mengetahui lampu mati, dikarenakan kondisi siang hari yang tidak dapat diketahui karena tidak adanya pantulan cahaya untuk mengetahui hal tersebut. Jika dimalam hari kita masih bisa mengetahui dan segera mengganti ke model jarak lampu lainnya untuk sementara, itulah contoh sederhana kita yang taat bisa saja menjadi salah.

Selain itu, kita juga sering menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti ditilang, bagi orang awam tidak masalah. Namun sebenarnya polisi harus memberikan surat tilang yang berwarna biru dan bukan berwarna merah (bisa di cek di sini, hee). Ada apa dengan ini?

Dengan fenomena tersebut, saya sangat mendukung pernyataan Pa Kapolri tentang “tilang” tersebut. Ada baiknya ditegur jika hal tersebut termasuk pelanggaran ringan, dan tidak berdampak kepada kecelakan. Lain halnya dengan penggunaa helm, spion, plat expired, dll. Selain itu beliau juga menyarankan untuk melakukan atau menindak secara persuasif dan ramah kepada pelanggar, jika benar-benar salah maka dapat diberikan tilang. artinya berilah ruang kepada pelanggar untuk mengutarakan alasan atau sanggahan, dengan begitu terlihat suasana yang bersahabat dari kepolisian, dan bukan tidak mungkin dapat meningkatkan citra kepolisisan itu sendiri.

Menindaki hal tersebut, bukan berarti “tilang” luntur dari ketegasan, namun lebih kepada pemilihan pelanggaran yang sesuai, dan betul-betul memiliki nilai kesalahan berupa pelanggaran. Dengan fenomena ini, saya terpikir untuk merubah “tilang” dari bukti pelanggaran ke “tilang” TIndak peLANGgaran.


foto by: www.beritabali.com 

No comments:

Post a Comment